Kamis, 29 Desember 2016

Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (UMUM)

1. Apa saja kelebihan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan turunannya?

- Adanya kejelasan mengenai tahapan kegiatan Pengadaan Tanah termasuk batasan hari pengerjaan, pihak-pihak yang bertanggungjawab, dan adanya kejelasan output setiap tahapan.
- Terdapat keterbukaan informasi kepada publik atas kegiatan Pengadaan Tanah sebelum Penetapan Lokasi (Penlok).
- Adanya kepastian hukum. Pihak yang keberatan dapat menyampaikan keberatan melalui Lembaga Peradilan.

2. Apakah Instansi yang Memerlukan Tanah dapat melibatkan Penilai pada tahap perencanaan Pengadaan Tanah?

Dapat. Instansi yang Memerlukan Tanah dapat meminta bantuan Penilai untuk melakukan perhitungan perkiraan nilai tanah.

3. Apakah Penilai yang terlibat pada tahap Perencanaan harus sama dengan Penilai pada tahap Pelaksanaan?

Penilai yang terlibat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan haruslah berbeda. Hal ini diatur dalam KEPI SPI (Kode Etik Penilai Indonesia - Standar Penilaian Indonesia), untuk menghindari adanya benturan kepentingan.

4. Bagaimana mengatasi upaya spekulasi tanah akibat masyarakat telah mengetahui pasti lokasi pembangunan sebelum penetapan lokasi diterbitkan?

Nilai ganti kerugian merupakan hasil penilaian penilai, dimana nilai dasar yang digunakan adalah dengan kesetaraan nilai pasar pada kondisi yang belum terkena dampak rencana pengadaan tanah.

5. Bagaimana melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD)?

Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki oleh pemerintah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (UU No. 2/2012, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 46 ayat 1).

6. Bagaimana apabila ada 2 (dua) Penilai yang berbeda hasil penilaiannya terhadap pengadaan tanah yang sama?

Penilaian atas objek Pengadaan Tanah hanya dilakukan oleh 1 (satu) Penilai Publik (Pasal 31-36 UU No. 2/2012 dan Perpres 71/2012).

7. Bagaimana dengan Pengadaan Tanah yang mengenai Tanah Kas Desa?

Pelepasan Tanah Kas Desa diatur dalam Permendagri No. 1/2016. Di peraturan ini disebutkan bahwa dapat diganti dalam bentuk Tanah maupun Uang Tunai dengan kondisi tertentu.

8. Apabila terjadi ketidaksepakatan dalam bentuk ataupun nilai ganti kerugian, bagaimana jalan keluarnya?

Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditandatanganinya berita acara hasil musyarawarah kesepakatan (Pasal 38, ayat 1, UU No. 2/2012).



NI LUH ASTI WIDYAHARI
Valuer and Property Consultant

Pendidikan Khusus Penilaian Nilai Ganti Kerugian UU No. 2/2012


MAPPI, organisasi yang mengembangkan dan membina Profesi Penilai, mengadakan Pendidikan Khusus Penilaian (PKP) SPI 306 pada tanggal 15-16 Desember 2016, bertempat di Kota Bandung. Tujuan pendidikan ini ialah untuk meningkatkan wawasan lebih luas terhadap permasalahan pengadaan tanah dan penilaian untuk kepentingan ganti kerugian khususnya, mendalami teknik penyusunan Lingkup Penugasan, Implementasi dan Pelaporan Penilaian atas penilaian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dan memahami prinsip dasar dan teknik penilaian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum secara lengkap.

Pendidikan ini tidak hanya disajikan dalam bentuk pemberian materi, namun lebih menekankan pada praktek penilaian Nilai Ganti Kerugian yang dikemas dalam bentuk workshop. Selain itu, peserta diperbolehkan bertanya di setiap kesempatan. Pendidikan ditutup dengan adanya tes akhir untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta.

PKP 306 kali ini tidak hanya diikuti oleh penilai saja, bahkan banyak dari instansi BUMN dan Pemerintahan yang hadir. Peserta tidak hanya berasal dari Pulau Jawa, ada pula peserta dari Aceh, Balikpapan, dan Makassar.

Materi yang baru di pendidikan ini ialah 1) membahas mengenai Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan hubungannya dengan Pengadaan Tanah untuk kelistrikan di Indonesia; 2) Perhitungan insentif perpajakan yakni PPh terhadap aset yang terkena pengadaan tanah (PP No. 34 Tahun 2016).

Pendidikan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan jumlah Penilai Publik untuk terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia.
Asti Widyahari, Peringkat 1 Peraih Nilai Tertinggi PKP 306 (15-16 Desember 2016) bersama Bapak Hamid Yusuf (Pemateri)



NI LUH ASTI WIDYAHARI
Valuer and Property Consultant