Tampilkan postingan dengan label land acquisition. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label land acquisition. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Januari 2017

Kasus SPI 306: Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Ruang Bawah Tanah

Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, dijelaskan bahwa yang menjadi objek ganti kerugian dalam pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai (Pasal 33). Lalu, bagaimana dengan penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum khusus objek penilaian yang seluruhnya berada di ruang bawah tanah?

Contoh kasus:
Rencana pengadaan tanah untuk pembangunan saluran pipa gas atau air di kedalaman 20-80 m di bawah permukaan tanah. Pembangunan pipa gas atau air tersebut dilakukan dengan mesin bor seperti pembangunan subway di Jakarta (silent construction). Jenis penggunaan tanah di atas saluran pipa gas/air tersebut didominasi oleh lahan pertanian dan areal kosong. Pertanyaan: apakah pemilik tanah di permukaan mendapat ganti kerugian berdasarkan UU No. 2/2012 dan SPI 306 tentang Penilaian Ganti Kerugian untuk Kepentingan Umum?


Penjelasan:
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu ditelaah terlebih dahulu.

1. Ruang Bawah Tanah dan Asas Pemisahan Horizontal

Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, dijelaskan bahwa yang menjadi objek ganti kerugian dalam pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai (Pasal 33).

Terkait ruang bawah tanah, Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2012 (Pasal 1, ayat 22) pun menyatakan ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

Saat ini belum ada peraturan khusus tentang pemanfaatan ruang bawah tanah. Namun, pembahasan mengenai ruang bawah tanah sedikitnya terdapat pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Terkait dengan hal ini, maka perlu diketahui mengenai asas pemisahan horizontal yang dianut oleh Indonesia.

Asas pemisahan horizontal memiliki pengertian tanah hanya meliputi permukaan tanah saha sehingga apa yang melekat atau berdiri di atasnya dan apa yang terkandung di bawahnya bukanlah satu kesatuan melainkan bentuk-bentuk yang terpisah. Oleh karena itu, tanah terpisah dari benda yang berada di atas tanah itu, sehingga pemilik tanah atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya dapat berbeda.

Terkait pula dengan pemberian kewenangan hak atas tanah. Hak atas tanah hanya sebatas permukaan tanahnya saja sedangkan bangunan atau apapun yang melekat di atas tanah akan berbeda hak kepemilikannya dengan tanah tersebut. Hal ini membuka kemungkinan bahwa individu yang menjadi pemegang hak atas benda yang melekat di atas tanah berbeda dengan individu yang memegang hak atas tanah. Sehingga, muncul istilah hak primer dan hak sekunder. Hak primer mencakup hak milik dan hak menguasai oleh negara. Sedangkan hak sekunder mencakup hak pengelolaan (HPL), hak pakai (HP), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan sebagainya.

Asas pemisahan horizontal tertuang pada UUPA (Pasal 4 ayat (2), yang berbunyi:
Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.”

2. Hak atas Tanah

Tanah dalam pengertian kepemilikan adalah permukaan, sementara apa yang ada di bawah tanah hanya hak penggunaan atau hak pemanfaatan. Dalam pengertin real property, hak penggunaan atas tanah adalah hingga ke perut bumi.

3. Analisis Pengadaan Tanah di Ruang Bawah Tanah

Terkait dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang seluruh pembangunan infrastrukturnya berada di bawah permukaan tanah di atur sebagai berikut.
Yang perlu diperhatikan adalah adakah pengaruh pemilik tanah pemukaan terhadap pembangunan infrastruktur tersebut?

Contoh: Untuk pembangunan infrastruktur di bawah tanah, contoh subway,  yang signifikan dirugikan adalah tapak-tapak tanah di daerah komersial dengan KLB tinggi. Bila di bawah tanah dibangun sesuatu yang jaraknya kurang dari 10 meter, maka pemilik tanah tidak dapat membangun bangunan tinggi karena penanaman pondasi ataupun pembangunan basement menjadi terbatas.

Pada contoh kasus, menyatakan bahwa ruang bawah tanah yang dipergunakan adalah sedalam 20-80 meter di bawah permukaan tanah. Untuk itu perlu dianalisis apakah ada pengaruh pemilik tanah permukaan yang dominan lahan pertanian dan areal kosong terhadap pembangunan pipa gas/air tersebut?

Untuk itu, apabila hendak dinilai maka potensi manfaat ekonomi yang hilang dari pemanfaatan yang ada di bawah tanah tersebut yang menjadi nilai ganti kerugiannya. Sehingga jawaban untuk kasus di atas adalah iya dan tidak, tergantung dari potensi manfaat ekonominya.

Perlu dicatat bahwa untuk tanaman sawit dan karet, pembangunan infrastruktur di bawah tanah akan memiliki pengaruh yang merugikan terhadap perkembangan tanaman tersebut.

Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah:

Apabila tidak perlu mendapat ganti kerugian, maka adakah kompensasi yang perlu diberikan kepada pemilik tanah mengingat pemilik tanah juga memiliki hak untuk memanfaatkan dan menggunakan ruang bawah tanah hingga ke perut bumi sehingga haknya menjadi terganggu?

Tunggu di pembahasan selanjutnya.


Salam,


Ni Luh Asti Widyahari
Valuer and Property Consultant
asti@mbpru.com



Kamis, 29 Desember 2016

Pendidikan Khusus Penilaian Nilai Ganti Kerugian UU No. 2/2012


MAPPI, organisasi yang mengembangkan dan membina Profesi Penilai, mengadakan Pendidikan Khusus Penilaian (PKP) SPI 306 pada tanggal 15-16 Desember 2016, bertempat di Kota Bandung. Tujuan pendidikan ini ialah untuk meningkatkan wawasan lebih luas terhadap permasalahan pengadaan tanah dan penilaian untuk kepentingan ganti kerugian khususnya, mendalami teknik penyusunan Lingkup Penugasan, Implementasi dan Pelaporan Penilaian atas penilaian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dan memahami prinsip dasar dan teknik penilaian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum secara lengkap.

Pendidikan ini tidak hanya disajikan dalam bentuk pemberian materi, namun lebih menekankan pada praktek penilaian Nilai Ganti Kerugian yang dikemas dalam bentuk workshop. Selain itu, peserta diperbolehkan bertanya di setiap kesempatan. Pendidikan ditutup dengan adanya tes akhir untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta.

PKP 306 kali ini tidak hanya diikuti oleh penilai saja, bahkan banyak dari instansi BUMN dan Pemerintahan yang hadir. Peserta tidak hanya berasal dari Pulau Jawa, ada pula peserta dari Aceh, Balikpapan, dan Makassar.

Materi yang baru di pendidikan ini ialah 1) membahas mengenai Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan hubungannya dengan Pengadaan Tanah untuk kelistrikan di Indonesia; 2) Perhitungan insentif perpajakan yakni PPh terhadap aset yang terkena pengadaan tanah (PP No. 34 Tahun 2016).

Pendidikan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan jumlah Penilai Publik untuk terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia.
Asti Widyahari, Peringkat 1 Peraih Nilai Tertinggi PKP 306 (15-16 Desember 2016) bersama Bapak Hamid Yusuf (Pemateri)



NI LUH ASTI WIDYAHARI
Valuer and Property Consultant
 
 

Senin, 10 Oktober 2016

Asti Widyahari Talked about Valuation Strategy for Land Acquisition in Indonesia at PPC Kyoto 2016

Japan Association of Real Estate Appraisers (JAREA) is hosting the 28th Pan Pacific Congress of Real Estate Appraisers, Valuers and Counselors in Japan at the Kyoto International Conference Center, from September 26 to 29 2016. The theme of the Congress is “Toward Expanding the Role and Expertise of the Valuation Profession in an Ever-Changing Global Economy.”


One of the speaker at the congress is Ni Luh Asti Widyahari. She talked about a new valuation strategy for land acquisition in Indonesia. Her topic is "Semi-Mass Valuation Strategy for Land Acquisition of Public Infrastructure Development in Indonesia".

She said that in 2016, Indonesian government focuses on accelerating infrastructure development to increase the growth of national economic. The development of infrastructure requires an available land, even land acquisition. The land acquisition for public interest has been issued under the Indonesian Laws, Law No. 2 of 2012 and its derivative regulations.

The Law No. 2/2012 states that the implementation of the valuation need to be done in 30 (thirty) working days. However, some cases of land acquisition have a very large area with high numbers of asset owners so that it becomes impossible to make it only in 30 working days. In addressing this, it is necessary to have a strategy on compensation valuation in order to accelerate the infrastructure development in Indonesia.

The purpose of her study is to find a strategy of semi-mass valuation to accelerate public infrastructure development in Indonesia, which is still in accordance with regulation, laws, and the Indonesian Valuation Standards. The objectives are to accelerate the data verification stage and the analysis stage.

The strategy on data verification stage is by using surveyors. By all means, before the surveyors start working, valuer conduct a pre-survey to collect database to be used for the need of data analysis by using a computerized method. Computerized method is used in order to avoid a manual miscalculation. So that, the inputted data will directly produce a compensation value as the output. The computerized semi-mass valuation strategy can be used for any valuer.

She said, these techniques and method is able to save either time, energy, cost and accelerate the public infrastructure development in Indonesia.



Ni Luh Asti Widyahari
Valuer and Property Consultant