1. Apa saja kelebihan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan turunannya?
- Adanya kejelasan mengenai tahapan kegiatan Pengadaan Tanah termasuk batasan hari pengerjaan, pihak-pihak yang bertanggungjawab, dan adanya kejelasan output setiap tahapan.- Terdapat keterbukaan informasi kepada publik atas kegiatan Pengadaan Tanah sebelum Penetapan Lokasi (Penlok).
- Adanya kepastian hukum. Pihak yang keberatan dapat menyampaikan keberatan melalui Lembaga Peradilan.
2. Apakah Instansi yang Memerlukan Tanah dapat melibatkan Penilai pada tahap perencanaan Pengadaan Tanah?
Dapat. Instansi yang Memerlukan Tanah dapat meminta bantuan Penilai untuk melakukan perhitungan perkiraan nilai tanah.
3. Apakah Penilai yang terlibat pada tahap Perencanaan harus sama dengan Penilai pada tahap Pelaksanaan?
Penilai yang terlibat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan haruslah berbeda. Hal ini diatur dalam KEPI SPI (Kode Etik Penilai Indonesia - Standar Penilaian Indonesia), untuk menghindari adanya benturan kepentingan.
4. Bagaimana mengatasi upaya spekulasi tanah akibat masyarakat telah mengetahui pasti lokasi pembangunan sebelum penetapan lokasi diterbitkan?
Nilai ganti kerugian merupakan hasil penilaian penilai, dimana nilai dasar yang digunakan adalah dengan kesetaraan nilai pasar pada kondisi yang belum terkena dampak rencana pengadaan tanah.
5. Bagaimana melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD)?
Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki oleh pemerintah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (UU No. 2/2012, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 46 ayat 1).
6. Bagaimana apabila ada 2 (dua) Penilai yang berbeda hasil penilaiannya terhadap pengadaan tanah yang sama?
Penilaian atas objek Pengadaan Tanah hanya dilakukan oleh 1 (satu) Penilai Publik (Pasal 31-36 UU No. 2/2012 dan Perpres 71/2012).
7. Bagaimana dengan Pengadaan Tanah yang mengenai Tanah Kas Desa?
Pelepasan Tanah Kas Desa diatur dalam Permendagri No. 1/2016. Di peraturan ini disebutkan bahwa dapat diganti dalam bentuk Tanah maupun Uang Tunai dengan kondisi tertentu.
8. Apabila terjadi ketidaksepakatan dalam bentuk ataupun nilai ganti kerugian, bagaimana jalan keluarnya?
Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditandatanganinya berita acara hasil musyarawarah kesepakatan (Pasal 38, ayat 1, UU No. 2/2012).
NI LUH ASTI WIDYAHARI
Valuer and Property Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar