Kamis, 29 Desember 2016

Pendidikan Khusus Penilaian Nilai Ganti Kerugian UU No. 2/2012


MAPPI, organisasi yang mengembangkan dan membina Profesi Penilai, mengadakan Pendidikan Khusus Penilaian (PKP) SPI 306 pada tanggal 15-16 Desember 2016, bertempat di Kota Bandung. Tujuan pendidikan ini ialah untuk meningkatkan wawasan lebih luas terhadap permasalahan pengadaan tanah dan penilaian untuk kepentingan ganti kerugian khususnya, mendalami teknik penyusunan Lingkup Penugasan, Implementasi dan Pelaporan Penilaian atas penilaian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dan memahami prinsip dasar dan teknik penilaian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum secara lengkap.

Pendidikan ini tidak hanya disajikan dalam bentuk pemberian materi, namun lebih menekankan pada praktek penilaian Nilai Ganti Kerugian yang dikemas dalam bentuk workshop. Selain itu, peserta diperbolehkan bertanya di setiap kesempatan. Pendidikan ditutup dengan adanya tes akhir untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta.

PKP 306 kali ini tidak hanya diikuti oleh penilai saja, bahkan banyak dari instansi BUMN dan Pemerintahan yang hadir. Peserta tidak hanya berasal dari Pulau Jawa, ada pula peserta dari Aceh, Balikpapan, dan Makassar.

Materi yang baru di pendidikan ini ialah 1) membahas mengenai Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan hubungannya dengan Pengadaan Tanah untuk kelistrikan di Indonesia; 2) Perhitungan insentif perpajakan yakni PPh terhadap aset yang terkena pengadaan tanah (PP No. 34 Tahun 2016).

Pendidikan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan jumlah Penilai Publik untuk terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia.
Asti Widyahari, Peringkat 1 Peraih Nilai Tertinggi PKP 306 (15-16 Desember 2016) bersama Bapak Hamid Yusuf (Pemateri)



NI LUH ASTI WIDYAHARI
Valuer and Property Consultant
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar