Tampilkan postingan dengan label nilai ganti kerugian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nilai ganti kerugian. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Januari 2017

Kasus SPI 306: Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Ruang Bawah Tanah

Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, dijelaskan bahwa yang menjadi objek ganti kerugian dalam pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai (Pasal 33). Lalu, bagaimana dengan penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum khusus objek penilaian yang seluruhnya berada di ruang bawah tanah?

Contoh kasus:
Rencana pengadaan tanah untuk pembangunan saluran pipa gas atau air di kedalaman 20-80 m di bawah permukaan tanah. Pembangunan pipa gas atau air tersebut dilakukan dengan mesin bor seperti pembangunan subway di Jakarta (silent construction). Jenis penggunaan tanah di atas saluran pipa gas/air tersebut didominasi oleh lahan pertanian dan areal kosong. Pertanyaan: apakah pemilik tanah di permukaan mendapat ganti kerugian berdasarkan UU No. 2/2012 dan SPI 306 tentang Penilaian Ganti Kerugian untuk Kepentingan Umum?


Penjelasan:
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu ditelaah terlebih dahulu.

1. Ruang Bawah Tanah dan Asas Pemisahan Horizontal

Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, dijelaskan bahwa yang menjadi objek ganti kerugian dalam pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai (Pasal 33).

Terkait ruang bawah tanah, Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2012 (Pasal 1, ayat 22) pun menyatakan ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

Saat ini belum ada peraturan khusus tentang pemanfaatan ruang bawah tanah. Namun, pembahasan mengenai ruang bawah tanah sedikitnya terdapat pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Terkait dengan hal ini, maka perlu diketahui mengenai asas pemisahan horizontal yang dianut oleh Indonesia.

Asas pemisahan horizontal memiliki pengertian tanah hanya meliputi permukaan tanah saha sehingga apa yang melekat atau berdiri di atasnya dan apa yang terkandung di bawahnya bukanlah satu kesatuan melainkan bentuk-bentuk yang terpisah. Oleh karena itu, tanah terpisah dari benda yang berada di atas tanah itu, sehingga pemilik tanah atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya dapat berbeda.

Terkait pula dengan pemberian kewenangan hak atas tanah. Hak atas tanah hanya sebatas permukaan tanahnya saja sedangkan bangunan atau apapun yang melekat di atas tanah akan berbeda hak kepemilikannya dengan tanah tersebut. Hal ini membuka kemungkinan bahwa individu yang menjadi pemegang hak atas benda yang melekat di atas tanah berbeda dengan individu yang memegang hak atas tanah. Sehingga, muncul istilah hak primer dan hak sekunder. Hak primer mencakup hak milik dan hak menguasai oleh negara. Sedangkan hak sekunder mencakup hak pengelolaan (HPL), hak pakai (HP), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan sebagainya.

Asas pemisahan horizontal tertuang pada UUPA (Pasal 4 ayat (2), yang berbunyi:
Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.”

2. Hak atas Tanah

Tanah dalam pengertian kepemilikan adalah permukaan, sementara apa yang ada di bawah tanah hanya hak penggunaan atau hak pemanfaatan. Dalam pengertin real property, hak penggunaan atas tanah adalah hingga ke perut bumi.

3. Analisis Pengadaan Tanah di Ruang Bawah Tanah

Terkait dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang seluruh pembangunan infrastrukturnya berada di bawah permukaan tanah di atur sebagai berikut.
Yang perlu diperhatikan adalah adakah pengaruh pemilik tanah pemukaan terhadap pembangunan infrastruktur tersebut?

Contoh: Untuk pembangunan infrastruktur di bawah tanah, contoh subway,  yang signifikan dirugikan adalah tapak-tapak tanah di daerah komersial dengan KLB tinggi. Bila di bawah tanah dibangun sesuatu yang jaraknya kurang dari 10 meter, maka pemilik tanah tidak dapat membangun bangunan tinggi karena penanaman pondasi ataupun pembangunan basement menjadi terbatas.

Pada contoh kasus, menyatakan bahwa ruang bawah tanah yang dipergunakan adalah sedalam 20-80 meter di bawah permukaan tanah. Untuk itu perlu dianalisis apakah ada pengaruh pemilik tanah permukaan yang dominan lahan pertanian dan areal kosong terhadap pembangunan pipa gas/air tersebut?

Untuk itu, apabila hendak dinilai maka potensi manfaat ekonomi yang hilang dari pemanfaatan yang ada di bawah tanah tersebut yang menjadi nilai ganti kerugiannya. Sehingga jawaban untuk kasus di atas adalah iya dan tidak, tergantung dari potensi manfaat ekonominya.

Perlu dicatat bahwa untuk tanaman sawit dan karet, pembangunan infrastruktur di bawah tanah akan memiliki pengaruh yang merugikan terhadap perkembangan tanaman tersebut.

Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah:

Apabila tidak perlu mendapat ganti kerugian, maka adakah kompensasi yang perlu diberikan kepada pemilik tanah mengingat pemilik tanah juga memiliki hak untuk memanfaatkan dan menggunakan ruang bawah tanah hingga ke perut bumi sehingga haknya menjadi terganggu?

Tunggu di pembahasan selanjutnya.


Salam,


Ni Luh Asti Widyahari
Valuer and Property Consultant
asti@mbpru.com



Kamis, 29 Desember 2016

Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (UMUM)

1. Apa saja kelebihan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan turunannya?

- Adanya kejelasan mengenai tahapan kegiatan Pengadaan Tanah termasuk batasan hari pengerjaan, pihak-pihak yang bertanggungjawab, dan adanya kejelasan output setiap tahapan.
- Terdapat keterbukaan informasi kepada publik atas kegiatan Pengadaan Tanah sebelum Penetapan Lokasi (Penlok).
- Adanya kepastian hukum. Pihak yang keberatan dapat menyampaikan keberatan melalui Lembaga Peradilan.

2. Apakah Instansi yang Memerlukan Tanah dapat melibatkan Penilai pada tahap perencanaan Pengadaan Tanah?

Dapat. Instansi yang Memerlukan Tanah dapat meminta bantuan Penilai untuk melakukan perhitungan perkiraan nilai tanah.

3. Apakah Penilai yang terlibat pada tahap Perencanaan harus sama dengan Penilai pada tahap Pelaksanaan?

Penilai yang terlibat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan haruslah berbeda. Hal ini diatur dalam KEPI SPI (Kode Etik Penilai Indonesia - Standar Penilaian Indonesia), untuk menghindari adanya benturan kepentingan.

4. Bagaimana mengatasi upaya spekulasi tanah akibat masyarakat telah mengetahui pasti lokasi pembangunan sebelum penetapan lokasi diterbitkan?

Nilai ganti kerugian merupakan hasil penilaian penilai, dimana nilai dasar yang digunakan adalah dengan kesetaraan nilai pasar pada kondisi yang belum terkena dampak rencana pengadaan tanah.

5. Bagaimana melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD)?

Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki oleh pemerintah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (UU No. 2/2012, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 46 ayat 1).

6. Bagaimana apabila ada 2 (dua) Penilai yang berbeda hasil penilaiannya terhadap pengadaan tanah yang sama?

Penilaian atas objek Pengadaan Tanah hanya dilakukan oleh 1 (satu) Penilai Publik (Pasal 31-36 UU No. 2/2012 dan Perpres 71/2012).

7. Bagaimana dengan Pengadaan Tanah yang mengenai Tanah Kas Desa?

Pelepasan Tanah Kas Desa diatur dalam Permendagri No. 1/2016. Di peraturan ini disebutkan bahwa dapat diganti dalam bentuk Tanah maupun Uang Tunai dengan kondisi tertentu.

8. Apabila terjadi ketidaksepakatan dalam bentuk ataupun nilai ganti kerugian, bagaimana jalan keluarnya?

Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditandatanganinya berita acara hasil musyarawarah kesepakatan (Pasal 38, ayat 1, UU No. 2/2012).



NI LUH ASTI WIDYAHARI
Valuer and Property Consultant

Pendidikan Khusus Penilaian Nilai Ganti Kerugian UU No. 2/2012


MAPPI, organisasi yang mengembangkan dan membina Profesi Penilai, mengadakan Pendidikan Khusus Penilaian (PKP) SPI 306 pada tanggal 15-16 Desember 2016, bertempat di Kota Bandung. Tujuan pendidikan ini ialah untuk meningkatkan wawasan lebih luas terhadap permasalahan pengadaan tanah dan penilaian untuk kepentingan ganti kerugian khususnya, mendalami teknik penyusunan Lingkup Penugasan, Implementasi dan Pelaporan Penilaian atas penilaian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dan memahami prinsip dasar dan teknik penilaian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum secara lengkap.

Pendidikan ini tidak hanya disajikan dalam bentuk pemberian materi, namun lebih menekankan pada praktek penilaian Nilai Ganti Kerugian yang dikemas dalam bentuk workshop. Selain itu, peserta diperbolehkan bertanya di setiap kesempatan. Pendidikan ditutup dengan adanya tes akhir untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta.

PKP 306 kali ini tidak hanya diikuti oleh penilai saja, bahkan banyak dari instansi BUMN dan Pemerintahan yang hadir. Peserta tidak hanya berasal dari Pulau Jawa, ada pula peserta dari Aceh, Balikpapan, dan Makassar.

Materi yang baru di pendidikan ini ialah 1) membahas mengenai Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan hubungannya dengan Pengadaan Tanah untuk kelistrikan di Indonesia; 2) Perhitungan insentif perpajakan yakni PPh terhadap aset yang terkena pengadaan tanah (PP No. 34 Tahun 2016).

Pendidikan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan jumlah Penilai Publik untuk terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia.
Asti Widyahari, Peringkat 1 Peraih Nilai Tertinggi PKP 306 (15-16 Desember 2016) bersama Bapak Hamid Yusuf (Pemateri)



NI LUH ASTI WIDYAHARI
Valuer and Property Consultant
 
 

Sabtu, 09 Januari 2016

Sekilas Mengenai Nilai Ganti Kerugian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012

DEFINISI NILAI GANTI KERUGIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses pengadaan tanah. (Pasal 1 ayat 10). Besarnya nilai ganti kerugian yang diberikan kepada Pihak yang Berhak ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai (valuer), sesuai dengan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Pasal 63, ayat 1).

Dalam menentukan Nilai Ganti Kerugian yang diberikan kepada Pihak yang Berhak, penilai berpedoman kepada SPI 306. Disebutkan bahwa Nilai Ganti Kerugian adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambil alihan hak atas Properti dimaksud. (SPI 2013; 306; 3.10). Untuk itu, Nilai Ganti Kerugian ini cenderung lebih tinggi daripada Nilai Pasar, karena ada unsur non fisik (selain Nilai Pasar) yang ikut diperhitungkan (Nilai Pasar ++).

KOMPONEN NILAI GANTI KERUGIAN

Nilai Ganti Kerugian diperoleh melalui perhitungan terhadap komponen nilai fisik dan nilai non fisik, sebagai berikut:

Nilai Fisik


  • Tanah: Dapat terdiri dari beberapa peruntukan seperti pertanian, pemukiman, industri atau komersial. Dalam hal sisa tanah tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya, maka dapat diperhitungkan penggantian atas keseluruhan bidang tanahnya;
  • Ruang atas tanah dan bawah tanah;
  • Bangunan: dapat terdiri dari bangunan residensial, industri, komersil. Dalam hal bangunan terpotong dan tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya, maka dapat diperhitungkan penggantian atas keseluruhan bangunannya;
  • Tanaman: dapat terdiri dari tanaman semusim, hortikultura atau tanaman keras;
  • Benda yang berkaitan dengan tanah: seperti utilitas dan sarana pelengkap bangunan.

Nilai Non Fisik

  • Kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan (misal: Petani tambak, toko, rumah makan, bengkel dll);
  • Kerugian emosional (solatium), pertimbangan adanya kerugian tidak berwujud atas tempat tinggal utama dari pemilik (dikaitkan dengan lama tinggal);
  • Biaya transaksi, meliputi biaya pindah dan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Kompensasi masa tunggu (bunga), yaitu sejumlah dana yang diperhitungkan sebagai pengganti adanya perbedaan waktu antara tanggal penilaian dengan perkiraan tanggal pembayaran ganti kerugian;
  • Kerusakan fisik lain, misalnya bagian bangunan yang terpotong akibat pengadaan tanah sehingga membutuhkan biaya perbaikan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hal tersebut, maka yang perlu dicermati adalah dalam perhitungan Nilai Ganti Kerugian berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 sama sekali tidak menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).



NI LUH ASTI WIDYAHARI
Valuer and Property Consultant




Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012



Berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dilakukan melalui 4 (empat) tahap yaitu:

1. Tahap Perencanaan; 
2. Tahap Persiapan;
3. Tahap Pelaksanaan; 
4. Tahap Penyerahan Hasil.

Adapun detail untuk tahapan pelaksanaan dan persiapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum meliputi tahapan sebagai berikut:


a. Tahap Perencanaan


Pada tahapan ini setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, yang sedikitnya memuat:
  • Maksud dan tujuan rencana pembangunan, 
  • Kesesuaian dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) dan prioritas pembangunan, 
  • Letak tanah, 
  • Luas tanah yang dibutuhkan, 
  • Gambaran umum status tanah, 
  • Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan, 
  • Perkiraan nilai tanah, dan 
  • Rencana penganggaran. 
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tersebut disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan harga tanah, dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat pengadaan tanah dan bangunan, serta studi lain yang diperlukan. Dokumen Perencanaan tersebut selanjutnya diserahkan oleh instansi yang memerlukan tanah kepada Gubernur yang melingkupi wilayah dimana letak tanah berada.


b. Tahap Persiapan


Dalam tahapan persiapan, Gubernur membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 10 hari kerja, yang beranggotakan Bupati/Walikota, SKPD Provinsi terkait, instansi yang memerlukan tanah, dan instansi terkait lainnya. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Persiapan, Gubernur membentuk sekretariat persiapan Pengadaan Tanah yang berkedudukan di Sekretariat Daerah Provinsi. Adapun tugas Tim Persiapan sebagai berikut:


1) Melaksanakan Pemberitahuan Rencana Pembangunan


Pemberitahuan rencana pembangunan ditandatangani Ketua Tim Persiapan dan diberitahukan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan, paling lama 20 hari kerja setelah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah diterima resmi oleh Gubernur. Pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung melalui sosialisasi, tatap muka, dan/atau surat pemberitahuan, atau melalui pemberitahuan secara tidak langsung melalui media cetak maupun media elektronik. 


2) Melakukan Pendataan Awal Lokasi Rencana Pengadaan


Pendataan awal lokasi rencana pengadaan meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah bersama aparat kelurahan/desa paling lama 30 hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan. Hasil pendataan dituangkan dalam bentuk daftar sementara lokasi rencana pembangunan yang ditandatangani Ketua Tim Persiapan sebagai bahan untuk pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan. 


3) Melaksanakan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan


Konsultasi Publik rencana pembangunan dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak, dan dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya daftar sementara lokasi rencana pembangunan. Hasil kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dituangkan dalam berita acara kesepakatan.


4) Menyiapkan Penetapan Lokasi Pembangunan


Penetapan Lokasi Pembangunan dibuat berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan Tim Persiapan dengan Pihak yang Berhak atau berdasarkan karena ditolaknya keberatan dari Pihak yang Keberatan. Penetapan Lokasi Pembangunan dilampiri peta lokasi pembangunan yang disiapkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Penetapan Lokasi Pembangunan berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat dilakukan permohonan perpanjangan waktu 1 kali untuk waktu paling lama 1 Tulisan Hukum – Seksi Informasi Hukum 10 tahun kepada gubernur yang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi Pembangunan. 


5) Mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan


Pengumuman atas Penetapan Lokasi Pembangunan untuk kepentingan umum paling lambat 3 hari sejak dikeluarkan Penetapan Lokasi Pembangunan yang dilaksanakan dengan cara ditempelkan di kantor Kelurahan/Desa, dan/atau kantor Kabupaten/Kota dan di lokasi pembangunan maupun diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan dilaksanakan selama paling kurang 14 hari kerja.


c. Tahap Pelaksanaan



Berdasarkan Penetapan Lokasi Pembangunan untuk kepentingan umum, instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan dilengkapi/dilampiri Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dan Penetapan Lokasi Pembangunan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah diserahkan kepada Kepala BPN, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Pelaksana Pengadaan Tanah kemudian melakukan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah yang dituangkan dalam Rencana Kerja yang memuat hal-hal sebagai berikut:
  • Rencana pendanaan pelaksanaan; 
  • Rencana waktu dan penjadwalan pelaksanaan; 
  • Rencana kebutuhan pelaksana pengadaan; 
  • Rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksanaan; 
  • Inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan; 
  • Sistem monitoring pelaksanaan. 

Pelaksanaan Pengadaan Tanah secara garis besar meliputi:

1. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah


Dilakukan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Adapun kegiatannya meliputi pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah serta pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah tersebut wajib diumumkan di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan dan tempat Pengadaan Tanah dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Dalam hal tidak menerima hasil inventarisasi, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi, untuk kemudian dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi.


2. Penilaian Ganti Kerugian


Hasil pengumuman dan/atau verifikasi serta perbaikan atas hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Penetapan besarnya nilai ganti kerugian oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang penilaiannya dilaksanakan paling lama 30 hari kerja. 


3. Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian


Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak/kuasanya yang dimuat dalam berita acara kesepakatan. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian. Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, dalam waktu paling lama 14 hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.


4. Pemberian Ganti Kerugian


Pelaksana Pengadaan Tanah membuat penetapan mengenai bentuk ganti kerugian berdasarkan berita acara kesepakatan dan/atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung. Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri, kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. 


d. Tahap Penyerahan


Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah disertai data Pengadaan Tanah paling lama 7 hari kerja sejak pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah dengan berita acara. Setelah proses penyerahan, paling lama 30 hari kerja instansi yang memerlukan tanah wajib melakukan pendaftaran/pensertifikatan untuk dapat dimulai proses pembangunan.




NI LUH ASTI WIDYAHARI
Valuer and Property Consultant